
Dalam beberapa tahun terakhir, skuter dan sepeda listrik menjadi alternatif transportasi yang makin populer di kota-kota besar Indonesia. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini juga praktis digunakan untuk mobilitas jarak pendek. Namun, tak sedikit pengguna yang belum memahami aturan hukum dalam menggunakan skuter atau sepeda listrik di jalan raya. Padahal, jika digunakan secara sembarangan, pengguna bisa dikenai sanksi atau bahkan membahayakan keselamatan.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap mengenai cara menggunakan skuter dan sepeda listrik secara legal dan aman di jalan raya, berdasarkan regulasi yang berlaku serta praktik terbaik di lapangan.
Legalitas dan Regulasi Skuter & Sepeda Listrik di Indonesia
Skuter dan sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan ini boleh digunakan, tetapi dengan sejumlah batasan.
1. Wajib Digunakan di Jalur Khusus atau Jalur Sepeda
Skuter dan sepeda listrik tidak diperbolehkan bebas melaju di jalan raya umum yang padat kendaraan bermotor, terutama jalan protokol. Pengguna diwajibkan menggunakan jalur sepeda atau jalur khusus yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Jika tidak ada jalur khusus, pengguna disarankan untuk menggunakan trotoar yang memadai dan tidak mengganggu pejalan kaki.
2. Tidak Boleh di Jalan Tol atau Arteri
Salah satu kesalahan umum adalah menggunakan skuter atau sepeda listrik di jalan tol atau jalan arteri yang ramai kendaraan besar. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berbahaya. Sepeda dan skuter listrik memiliki kecepatan yang jauh lebih rendah dari kendaraan bermotor lainnya, sehingga rawan tertabrak dari belakang.
3. Penggunaan Helm dan Perlengkapan Keselamatan
Bagi pengguna skuter listrik, helm standar wajib dikenakan, meskipun kecepatan maksimal hanya 25–30 km/jam. Hal ini bertujuan untuk menghindari cedera serius jika terjadi kecelakaan. Selain itu, disarankan untuk mengenakan pelindung lutut dan siku, serta menggunakan pakaian dengan warna terang atau reflektif agar lebih mudah terlihat oleh pengendara lain.
Tips Aman dan Etis Menggunakan Skuter atau Sepeda Listrik
Setelah mengetahui aspek legal, penting juga untuk memahami etika dan tips keselamatan saat berkendara. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Selalu Cek Kondisi Kendaraan
Sebelum digunakan, pastikan rem, lampu, dan baterai dalam kondisi baik. Jangan memaksakan berkendara jika indikator baterai sudah lemah karena bisa mogok di tengah jalan.
2. Jangan Boncengan
Meskipun terlihat menyenangkan, membonceng penumpang di skuter atau sepeda listrik adalah tindakan yang berisiko. Mayoritas produk tidak dirancang untuk beban dua orang. Selain membuat kendaraan sulit dikendalikan, juga meningkatkan potensi kecelakaan.
3. Patuhi Rambu Lalu Lintas
Meski bukan sepeda motor, skuter dan sepeda listrik tetap harus mematuhi lampu lalu lintas dan marka jalan. Jangan menerobos lampu merah atau melawan arah, karena berisiko tinggi dan dapat dikenai sanksi tilang.
4. Hindari Berkendara di Malam Hari Tanpa Lampu
Banyak pengguna yang lupa bahwa lampu depan dan belakang sangat penting untuk visibilitas di malam hari. Jika tidak memiliki lampu, sebaiknya tidak digunakan saat gelap.
Sanksi Hukum Bila Melanggar
Meski dianggap kendaraan ringan, pelanggaran oleh pengguna skuter atau sepeda listrik tetap bisa dikenai sanksi. Polisi dapat menilang pengguna yang melanggar ketentuan jalur, tidak memakai helm, atau berkendara ugal-ugalan. Denda dapat mencapai Rp250.000 hingga pencabutan hak penggunaan fasilitas umum (misalnya pemblokiran akses pada jalur sepeda).
Penting dicatat juga bahwa jika pengendara skuter listrik menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain, mereka bisa dikenai tuntutan hukum sesuai KUHP atau Undang-Undang Lalu Lintas.
Berkendara Bijak, Aman, dan Taat Aturan
Penggunaan skuter dan sepeda listrik bisa menjadi solusi transportasi cerdas yang ramah lingkungan dan hemat biaya. Namun, pengguna harus bijak dan taat aturan agar manfaat ini tidak berubah menjadi ancaman.
Selalu prioritaskan keselamatan diri dan orang lain, kenakan perlengkapan pelindung, dan hindari jalur-jalur terlarang. Dengan begitu, Anda bisa menikmati pengalaman berkendara yang aman, nyaman, dan tetap legal.
BACA JUGA : Checklist Sebelum Membeli Kendaraan Kecil Pertamamu
